Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2027. Pemerintah pusat juga menyatakan siap memberikan dukungan apabila dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah belum mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemerintah akan memberikan dukungan anggaran apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
"Pendek saja, belum ada rencana untuk kenaikan (iuran) BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan di sela konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN mencapai 284.316.178 orang per 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, peserta penerima bantuan iuran (PBI) menjadi kelompok terbesar dengan proporsi 41,1%.
Perkuat Literasi Program JKN, BPJS Kesehatan Jalin Sinergi dengan Keuskupan Agung Jakarta
Sebanyak 21,5% peserta merupakan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, 16% merupakan peserta penerima upah (PPU) swasta, 11,5% pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan 7,5% PPU penyelenggara negara.
Saat ini, iuran JKN ditetapkan Rp 42.000 per bulan untuk peserta kelas III, Rp 100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk kelas I. Adapun iuran peserta PBI JKN yang merupakan peserta kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan iuran PBI JKN sebesar Rp 42.000 per bulan telah berlaku selama enam tahun dan belum mengalami penyesuaian.
Menurut Timboel, kajian aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan besaran iuran tersebut semestinya dinaikkan menjadi Rp 70.000 per bulan pada 2027.
Dia menilai tidak adanya penyesuaian iuran dapat meningkatkan risiko defisit pada dana jaminan sosial program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Bila tidak naik maka potensi terjadinya defisit akan sangat besar dan ini akan berpengaruh pada layanan kesehatan terhadap pasien JKN. Defisit menyebabkan BPJS Kesehatan tidak mampu membayar klaim INA CBGs ke rumah sakit dan Kapitasi ke FKTP," jelas Timboel.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyebut BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun per bulan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diantisipasi bersama tekanan inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah agar tidak mengganggu keberlangsungan pembiayaan layanan kesehatan.
Edy juga menyoroti jumlah peserta PBI yang mencapai 96,8 juta orang. Menurut dia, pemerintah harus memastikan dukungan anggaran tetap memadai agar masyarakat miskin tidak menjadi kelompok yang paling terdampak apabila terjadi masalah pembiayaan BPJS Kesehatan.
Dia mendorong pemerintah segera mencairkan dana cadangan yang telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mengantisipasi potensi defisit BPJS Kesehatan.
"Sekarang BPJS sudah defisit maka Rp 20 triliun itu di tahun 2026 baru segera dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga kami mendorong jangan sampai rumah sakit tidak dibayar lalu akibatnya pelayanan jadi kurang baik," tegasnya.