Penyidik Polda Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang periode Januari-Agustus 2023 berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di instansi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah penyidik menemukan alat bukti yang diduga menunjukkan adanya tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar.
"Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Imam Wijayanto, Sabtu (25/9/2026).
Imam mengatakan TA diduga melakukan mark up dan memanipulasi anggaran dalam kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Disparpora Kepahiang. Dugaan tersebut diperkuat laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,6 miliar.
"Dalam proses perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi, ada 73 orang dan di antaranya saksi ahli," ujar Imam.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka saat ini tidak hanya berhenti pada mantan kepala dinas.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (8/4/2026). Penggeledahan dilakukan di kantor Disparpora, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta beberapa kediaman pribadi.
Penyidikan dilakukan atas dugaan manipulasi sejumlah kegiatan dan pekerjaan pada 2023. Kegiatan tersebut meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makanan dan minuman, belanja alat listrik, serta pekerjaan konstruksi tujuh paket dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar.
Dalam perkara ini, TA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
TA saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) atau MCK yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dalam perkara tersebut, TA ditahan sebagai tahanan titipan di Lapas Curup sejak 18 September 2026.