Kendati sudah ada dukungan dari Kapolri 1.000 persen namun
upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah masih dianggab pepesan kosong.
Dalam pemberitaan selalu dikatakan Hadi Tjahjanto, seluruh
Kapolda, Reskrimsus, maupun Reskrimum mendukung Hadi Tjahjanto, apabila ada
permasalahan mafia tanah.
“Seberapa kuat? (strategi berantas mafia tanah), kalau saya
katakan kuat sekali. Karena apa? Karena Bapak Kapolri (Listyo Sigit Purnomo)
itu selalu mengatakan bahwa akan saya dukung 1.000 persen,” ujar Hadi dalam
acara media gathering di Jakarta, Senin (19/12/2022) lalu.
Akan tetapi tampaknya apa yang disampaikan oleh Menteri
ATR/BPN RI tersebut tidak terealisasi belum nayata terealisai di Masyarakat.
Pasalnya, Sejumlah masyarakat Pemilik tanah di Cimanggis,
Bojonggede, Jawa Barat mengaku kecewa, kendati sudah melaporkan kasus
penyerobotan tanah ke kanwil Jawa Barat dan BPN Bogor, namun slow respon dan hingga saat ini tidak mau
memberikan solusi.
“Kantor Wilayah BPN/ATR Jawa Barat sudah memberikan surat
agar Kantor ATR/BPN Kab. Bogor pro aktif
mencari solusi,” kata Fenfen Efendi EFENDI, S.H., M.H, Kuasa Hukum para pemilik
tanah di Desa Cimanggis, Bojonggede, Jawa Barat, Rabu (31/5/23).
Kuasa Hukum Warga mengatakan, Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN
Kabupaten Bogor sempat melakukan pengecekan ke lokasi namun hingga saat ini tidak
ada kejelasan hasilnya seperti apa.
Tanah Bersengketa di Cimanggis, Bojonggede, Jawa Bara
Dijelaskannya, lokasi masalah tanah bersengketa ada di Desa
Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, yang telah dibeli lunas di tahun 1989 oleh
kliennya, dari PT Lingga Elok Sejahtera Abadi (LESA) dengan janji akan dipecah
sertfikat, akan tetapi tidak dilakukan.
“Sejak sekitar tahun 1989 dokumen yang dimiliki kliennya
(para korban) adalah Surat Pelepasan Hak ( SPH) dan PBB, bahkan ada korban yg
memiliki surat keterangan tidak sengketa dari desa dan peta bidang dari BPN,
serta lahan dikuasai secara fisik oleh para korban,” kata Fenfen Efendi, S.H.,
M.H.
Di tahun 2019 timbullah persoalan, kata Fenfen, tanah dijual ke PT Jangkar dengan menggunakan
surat keterangan Kepala Desa Cimanggis.
Dengan dasar jual beli tersebut dan Ijin Lokasi, PT Jangkar mengunakan oknum Ormas untuk
melakukan pemagaran dan menutup akses masuk ke lahan milik korban.