-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap mantan Bupati

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T18:55:14Z

 


Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (31/8/2026)

 

Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021 ini merupakan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menyampaikan penahanan resmi terhadap VAP dilakukan pada Senin (31/8/2026) menyusul pelariannya yang hampir memakan waktu dua tahun. Kasus ini bermula dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulut tertanggal 13 Agustus 2024.

 

”Dalam menjalankan aksinya, VAP mengubah nomenklatur pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis. Ia menggunakan tanah miliknya sendiri seluas kurang lebih 2 hektare dengan melibatkan sekretaris pribadinya agar seolah-olah bertindak sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh hasil pembayaran kas daerah mengalir langsung kepada VAP dengan nilai sekitar Rp 19,8 miliar,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, kondisi fisik lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis pembangunan fasilitas kesehatan karena berada di seberang jalan dan tidak berada dalam satu area terintegrasi dengan bangunan utama RSUD Walanda Maramis.

 

Hingga saat ini, kerugian negara sebesar Rp 19,8 miliar tersebut belum dikembalikan karena dinikmati sepenuhnya oleh VAP beserta kerabatnya.

 

VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Pihak penyidik melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali yakni pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

 

”Akibat mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejati Sulut menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada 12 September 2024 sebelum akhirnya berhasil diringkus di Papua,” beber Zein.

 

Kasus korupsi berjemaah ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi dengan menjerat lima orang terpidana lain, di antaranya:

 

Jemy Hengky (sekretaris daerah Kabupaten Minahasa Utara 2017–2021).

Fikky Selvian Luntungan (camat Airmadidi).

Yunan Muarif (PPTK RSUD Walanda Maramis).

Suparman (pejabat pengadaan pada RSUD Maria Walanda Maramis).

Mieke Grits Loho (pihak yang membeli 8 bidang tanah milik VAP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

 

Pihak Kejati Sulut langsung melakukan penahanan terhadap VAP selama 20 hari ke depan di Rutan dengan pertimbangan alasan subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara itu, keterlibatan sekretaris pribadi yang namanya dicatut dalam transaksi lahan tersebut akan terus didalami oleh penyidik berdasarkan perkembangan data dan fakta persidangan lanjutan.

×
Berita Terbaru Update