Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi
Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap mantan Bupati
Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), di Kabupaten Mimika, Papua,
Senin (31/8/2026)
Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021 ini merupakan
buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD
Maria Walanda Maramis yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein
Yusri Munggaran menyampaikan penahanan resmi terhadap VAP dilakukan pada Senin
(31/8/2026) menyusul pelariannya yang hampir memakan waktu dua tahun. Kasus ini
bermula dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati
Sulut tertanggal 13 Agustus 2024.
”Dalam menjalankan aksinya, VAP mengubah nomenklatur
pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis. Ia
menggunakan tanah miliknya sendiri seluas kurang lebih 2 hektare dengan
melibatkan sekretaris pribadinya agar seolah-olah bertindak sebagai pemilik
tanah. Namun, seluruh hasil pembayaran kas daerah mengalir langsung kepada VAP
dengan nilai sekitar Rp 19,8 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kondisi fisik lahan tersebut tidak memenuhi
persyaratan teknis pembangunan fasilitas kesehatan karena berada di seberang
jalan dan tidak berada dalam satu area terintegrasi dengan bangunan utama RSUD
Walanda Maramis.
Hingga saat ini, kerugian negara sebesar Rp 19,8 miliar
tersebut belum dikembalikan karena dinikmati sepenuhnya oleh VAP beserta
kerabatnya.
VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus
2024. Pihak penyidik melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali yakni
pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024, tetapi yang bersangkutan
selalu mangkir.
”Akibat mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejati Sulut
menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada 12 September 2024 sebelum
akhirnya berhasil diringkus di Papua,” beber Zein.
Kasus korupsi berjemaah ini sebelumnya telah berkekuatan
hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi dengan menjerat lima orang terpidana
lain, di antaranya:
Jemy Hengky (sekretaris daerah Kabupaten Minahasa Utara
2017–2021).
Fikky Selvian Luntungan (camat Airmadidi).
Yunan Muarif (PPTK RSUD Walanda Maramis).
Suparman (pejabat pengadaan pada RSUD Maria Walanda
Maramis).
Mieke Grits Loho (pihak yang membeli 8 bidang tanah milik
VAP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun atau penjara seumur hidup.
Pihak Kejati Sulut langsung melakukan penahanan terhadap VAP
selama 20 hari ke depan di Rutan dengan pertimbangan alasan subjektif dan
objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara itu,
keterlibatan sekretaris pribadi yang namanya dicatut dalam transaksi lahan
tersebut akan terus didalami oleh penyidik berdasarkan perkembangan data dan
fakta persidangan lanjutan.