Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Dusun Labuan Pandan
Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 51 jeriken
berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.734 liter. Petugas juga
mengamankan seorang pria berinisial AD beserta satu unit mobil yang diduga
digunakan untuk mengangkut BBM.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat
mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM
bersubsidi.
"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi
petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna
memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM
bersubsidi," ujarnya, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, tim Subdirektorat IV
Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap
aktivitas distribusi BBM di wilayah Lombok Timur. Sekitar pukul 12.00 Wita,
petugas mendapati kegiatan pengangkutan Pertalite menggunakan sejumlah jerigen.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang membawa BBM
tersebut hingga tiba di sebuah rumah di Dusun Labuan Pandan Tengah. Setelah
melakukan pemantauan, petugas menggerebek lokasi sekitar pukul 15.30 Wita dan
mengamankan AD, seorang pria yang diketahui bekerja sebagai petani serta
berdomisili di Kecamatan Sambelia.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan puluhan jeriken
berisi Pertalite yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM
tersebut. "Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jeriken
berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna
kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan, karena diduga digunakan untuk
mengangkut BBM," ungkap Ade.
Asal-usul Diselidiki
Ade menjelaskan, penyidik masih menelusuri sumber perolehan
Pertalite yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga mendalami
tujuan pengangkutan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam
aktivitas distribusi BBM tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap secara terperinci
dari mana AD memperoleh 1.734 liter Pertalite maupun ke mana BBM itu rencananya
akan disalurkan. Oleh karena itu, dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM
masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
"Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam
mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegas Ade.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat segera melaporkan
apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan
maupun distribusi BBM. Sementara itu, status hukum AD dan pasal yang berpotensi
dikenakan dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.
