-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T18:31:09Z

 


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 51 jeriken berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.734 liter. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AD beserta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya, Minggu (25/10/2026).

 

Menindaklanjuti laporan warga, tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas distribusi BBM di wilayah Lombok Timur. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mendapati kegiatan pengangkutan Pertalite menggunakan sejumlah jerigen.

 

Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang membawa BBM tersebut hingga tiba di sebuah rumah di Dusun Labuan Pandan Tengah. Setelah melakukan pemantauan, petugas menggerebek lokasi sekitar pukul 15.30 Wita dan mengamankan AD, seorang pria yang diketahui bekerja sebagai petani serta berdomisili di Kecamatan Sambelia.

 

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut. "Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jeriken berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan, karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM," ungkap Ade.

 

Asal-usul Diselidiki

Ade menjelaskan, penyidik masih menelusuri sumber perolehan Pertalite yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga mendalami tujuan pengangkutan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas distribusi BBM tersebut.

 

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap secara terperinci dari mana AD memperoleh 1.734 liter Pertalite maupun ke mana BBM itu rencananya akan disalurkan. Oleh karena itu, dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

 

"Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegas Ade.

 

Polda NTB juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan maupun distribusi BBM. Sementara itu, status hukum AD dan pasal yang berpotensi dikenakan dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.

×
Berita Terbaru Update