-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan alasan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T19:59:49Z

 Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan alasan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming ketika menjadi calon wakil presiden(cawapres) pada Pemilu 2024. 



Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar MK melakukan penolakan. Pertama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Pasalnya pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan, parpol, perseorangan atau perseorangan WNI. 


 “Sedangkan pemohon dalam perkara hasil pemilu presiden/wapres berdasarkan Pasal 74 atau (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan prsiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).


Alasan lainnya adalah pengajuan perkara yang telah melewati tenggang waktu. Pemohon mengajukan perkara pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB. Sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah sampai dengan hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.


Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. 



 “Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukukung surat penyertaan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendace dan dokumen lain seperti academic recrord dan explanation of grades,” jelas anggota MK Arsul Sani.


Meski demikian MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum pada pemohon. 


 “Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/cawapres,” lanjut anggota MK lainnya Adies Kadir. 


Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar MK melakukan penolakan. Pertama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Pasalnya pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan, parpol, perseorangan atau perseorangan WNI. 


 “Sedangkan pemohon dalam perkara hasil pemilu presiden/wapres berdasarkan Pasal 74 atau (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan prsiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).


Alasan lainnya adalah pengajuan perkara yang telah melewati tenggang waktu. Pemohon mengajukan perkara pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB. Sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah sampai dengan hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.


Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. 



 “Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukukung surat penyertaan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendace dan dokumen lain seperti academic recrord dan explanation of grades,” jelas anggota MK Arsul Sani.


Meski demikian MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum pada pemohon. 


 “Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/cawapres,” lanjut anggota MK lainnya Adies Kadir. 


×
Berita Terbaru Update