-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T17:37:54Z

 Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyebut aset tersebut merupakan donasi yang dikelolanya untuk kegiatan sosial dan keagamaan.



Dalam nota perlawanan yang dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Don Ritto mengaku mengelola dana tersebut secara sah sejak 2002 hingga 2025.


Menurut dia, dana itu berasal dari donasi bertahap, baik dari dalam maupun luar negeri. Donasi dalam negeri, antara lain disebut berasal dari Effendi Sitepu sebesar Rp 40 miliar. Sementara itu, donasi dari luar negeri senilai sekitar US$ 26 juta dalam bentuk emas dan valuta asing disebut berasal dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.


"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai 2022," ungkap Idon.



Don Ritto menilai jaksa penuntut umum terlalu cepat menyimpulkan seluruh simpanan emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul dan Cafe de'Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie. Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak didukung alat bukti dalam berkas perkara.


Ia menjelaskan, rumah di Sentul tersebut merupakan milik mertua Febrie yang dipinjamnya sejak 2022 untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. Setelah meminjam rumah itu, ia mengaku melakukan renovasi dan membangun brankas dengan biaya sendiri untuk menyimpan hasil donasi dari dalam dan luar negeri. Don Ritto menyatakan brankas tersebut hanya dapat diakses olehnya.



Dalam nota perlawanannya, Don Ritto juga menyinggung situasi ketika Febrie disebut mulai mengalami penguntitan oleh aparat penegak hukum pada Mei 2024 hingga awal Juli 2026. Ia mengaku tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang disimpan di lokasi tersebut.


Menurut Don Ritto, hal itu karena dirinya meyakini aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi sehingga tidak ada alasan untuk menyembunyikan atau memindahkannya. "Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tuturnya.


Pernyataan mengenai asal-usul dan kepemilikan emas serta valuta asing tersebut merupakan klaim Don Ritto yang disampaikan dalam nota perlawanan di persidangan.


Don Ritto bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan TPPU dalam rentang 2020-2026.


Dalam dakwaan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan dan mentransfer dana ke berbagai rekening, menempatkan uang seolah-olah sebagai modal usaha di sejumlah perusahaan afiliasi, membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukarkan uang ke berbagai mata uang asing.


Jumlah TPPU yang didakwakan kepada keempat terdakwa mencapai Rp 354,62 miliar. Nilai tersebut, terdiri atas Rp 346,74 miliar dan US$ 440.990, yang setara sekitar Rp 7,88 miliar dengan kurs Rp 17.880 per dolar AS.


Dalam dakwaan terhadap Febrie, jaksa menyebut TPPU tersebut berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang berasal dari tindak pidana korupsi selama ia menjabat. Aset tersebut diduga diterima melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.


×
Berita Terbaru Update