Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/10/2026), hukuman Abdul Wahid diperberat dari sebelumnya 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Selain pidana penjara, Abdul Wahid tetap dijatuhi denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti. “Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
JPU Pikir-pikir
Atas putusan banding tersebut, JPU KPK masih mengambil sikap pikir-pikir. Budi mengatakan, JPU akan mempelajari putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Budi.
KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang merupakan kewenangan independen dalam peradilan. KPK menilai putusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Tata Kelola
KPK menegaskan, penanganan perkara Abdul Wahid tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan. Lembaga antirasuah itu mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama pada bagian yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
“Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel,” kata Budi.
Sebelumnya, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Juli 2026. JPU KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam proses banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.
Budi menegaskan, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus berjalan bersamaan agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.
“Prinsipnya, penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sedangkan perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” ungkapnya.