-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menyisir pedagang di kawasan Malioboro menyusul viralnya keluhan wisatawan yang harus membayar Rp 40.000 untuk dua gelas es jeruk

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T17:50:56Z

 


Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menyisir pedagang di kawasan Malioboro menyusul viralnya keluhan wisatawan yang harus membayar Rp 40.000 untuk dua gelas es jeruk. Praktik penjualan tanpa informasi harga yang jelas menjadi sorotan karena berpotensi merusak kepercayaan wisatawan terhadap Yogyakarta.

 

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencari pedagang yang diduga menjual minuman dengan harga yang dikeluhkan wisatawan tersebut.

 

Hasto menduga praktik itu dilakukan pedagang kaki lima. Ia meminta jajarannya turun ke lapangan untuk menelusuri kejadian sekaligus menyiapkan langkah pembinaan.

 

 “Ya, saya sudah tugaskan Pak kasatpol PP untuk sweeping pedagang-pedagang yang nakal dan saya minta untuk dicari,” kata Hasto, Selasa (27/10/2026).

 

Menurut Hasto, persoalan serupa pernah muncul sekitar 1,5 tahun lalu. Saat itu, Pemkot Yogyakarta memasang informasi harga di warung-warung untuk mencegah praktik penjualan dengan harga yang tidak jelas. Kebijakan tersebut dinilai efektif menekan keluhan wisatawan.

 

Pemkot berencana mengulangi langkah serupa dengan mendorong keterbukaan harga dan menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses wisatawan. “Paling tidak harus ada pembinaan. Harus ada pembinaan,” ujarnya.

 

Hasto mengatakan, pemkot akan meminta pedagang memasang daftar harga secara transparan. Pemerintah juga akan menyediakan nomor WhatsApp pengaduan agar wisatawan dapat melaporkan dugaan praktik nuthuk secara langsung ketika kejadian berlangsung.

 

Dengan laporan secara real time, petugas diharapkan dapat segera mendatangi lokasi dan menindaklanjuti keluhan.

 

Terkait harga es jeruk Rp 20.000 per gelas, Hasto belum menyimpulkan apakah harga tersebut tergolong mahal. Ia menilai jenis dan variasi minuman perlu dipelajari lebih dahulu.

 

Ia juga menjelaskan harga dagangan kaki lima belum diatur secara khusus melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota. Meski demikian, menurut dia, kewajaran harga dan keterbukaan informasi tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengingatkan pedagang agar tidak mengabaikan kenyamanan wisatawan. Menurutnya, keberlangsungan usaha masyarakat di kawasan wisata sangat bergantung pada kepercayaan pengunjung.

 

Ia menilai, pengalaman buruk wisatawan dapat berdampak lebih luas apabila kemudian memunculkan anggapan negatif terhadap pedagang di Malioboro, bahkan Yogyakarta secara keseluruhan.

 

“Ketika kita membuat wisatawan menjadi gerah atau tidak nyaman, sekarang mungkin pendapatan kita sekian. Tapi ke depan orang tidak akan lagi mau berkunjung,” kata Ni Made.

 

Ia meminta pedagang melayani wisatawan secara wajar, termasuk menawarkan harga yang jelas dan sesuai dengan kesepakatan sebelum transaksi dilakukan. Ni Made juga mengingatkan agar tindakan segelintir pedagang tidak sampai merusak citra seluruh pelaku usaha di kawasan wisata.

 

“Marilah kita jaga sama-sama. Kita ingatkan teman kita ketika tindakan itu mengganggu keberlanjutan usaha kita,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update