Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di
wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) selama Juli hingga Oktober 2026 diduga kuat
dipicu pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan. Otorita Ibu Kota
Nusantara (OIKN) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang terindikasi terlibat.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN
Myrna Asnawati Safitri mengatakan, dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar
diperkuat oleh pola sebaran api yang ditemukan melalui pemetaan lapangan.
Menurut Myrna, pola kebakaran di sejumlah titik terlihat
berbentuk kotak atau memanjang, bukan menyebar secara acak. Tim juga menemukan
bibit tanaman baru, termasuk sawit dan pisang, di beberapa lokasi setelah
kebakaran.
"Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran,
ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang
vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," kata Myrna di
Balikpapan, dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
ADVERTISEMENT
Dari total 1.600 hektare lahan yang teridentifikasi terbakar
di wilayah deliniasi IKN, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan
Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sekitar 500 hektare lainnya berada di
area konsesi perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di lahan milik masyarakat.
Myrna mengatakan, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif
tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan
kelapa sawit yang wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah OIKN memantau titik
panas melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026. Tim kemudian melakukan
pemeriksaan langsung untuk memverifikasi titik kebakaran yang berada di dalam
area konsesi perusahaan tersebut.
Sementara itu, untuk belasan perusahaan lain yang wilayah
konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara,
OIKN telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk ditindaklanjuti bersama.
OIKN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait
pihak-pihak yang teridentifikasi di lapangan. Myrna menyebut, proses
penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut saat ini ditangani
kepolisian.
"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang,
mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan.
Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga
pencabutan izin usaha," tegasnya.
Untuk mencegah kebakaran serupa terulang, OIKN memperketat
pengawasan di lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi
meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran di wilayah masing-masing.
Selain penindakan, OIKN juga menyiapkan pemulihan kawasan
bekas kebakaran melalui reboisasi dengan menanam pohon endemik. Langkah ini
bertujuan memulihkan fungsi hidrologi kawasan sekaligus menjaga keanekaragaman
hayati di wilayah Nusantara.
