Sebuah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan atau membuat dokumen lahan tambang yang sejatinya palsu. PT WHBP melapor ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/379/X2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 22 Oktober 2024.
Kuasa hukum pelapor Muhamad Mahfuz Abdullah mengatakan dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.
Akibatnya, wilayah IUP PT Position menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP yang juga bergerak pada tambang nikel.
"Ya, kami baru saja membuat LP (laporan polisi) karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukkan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia), database pertambangan di Kementerian ESDM karena seolah-olah terjadi tumpang tindih," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/10/2024).
Mahfuz menjelaskan, apabila merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan delapan titik kordinat. Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI, berubah mejadi 68 titik koordinat.
Sementara itu, wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT WHBP berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020, luas areal 1.053,55 hektare. Dia menyebut mantan Bupati Halmahera Timur Wehelmus Tahalele yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat.
"Yang benar hanya delapan titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman,” ungkapnya.
Mahfuz menerangkan, penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position. Akibatnya, PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI Kementerian EDSM.
"Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada 2012. Sementara itu, PT Position mendapatkan CnC tahap 9 pada 2013,” tuturnya.
Mahfuz menyebut sejatinya dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan masyarakat pada Mei 2024. Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, harus membuat laporan polisi model B.
Selain itu, Mahfuz berharap Mabes Polri bergerak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan ini. Sebab, saat ini PT Position, anak usaha Harum Energy Tbk setelah mengakuisisi 51 persen saham dengan nilai US$ 80,325 juta atau setara dengan Rp 1,1 triliun. Bahkan pembelian saham itu diduga menggunakan dana publik.
“Sekarang sahamnya sedang dikerjasamakan ke pihak asing, untuk mendapatkan dana lainnya. Agar publik tidak membeli saham perusahaan yang sedang dalam sengketa. Apalagi skandal pelanggaran hukum. Kami berharap Otoritas Jasa Keuangan maupun otoritas Bursa Efek Indonesia mengambil langkah serius dalam masalah ini,” imbuhnya.