Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-29T20:24:01Z

 



Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024). Padahal, dia baru saja dilantik kembali sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 pada Senin (28/10/2024).

Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Penetapan terhadap saudara SL, yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman sebagai tersangka terkait kasus  dugaan gratifikasi pada Selasa, 29 Oktober 2024. - (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pada Selasa, 29 Oktober 2024. - (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Dia menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan RS kepada SL. Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.

Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Soleman ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.

Menariknya, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024. Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.




×
Berita Terbaru Update