Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen

Rabu, 27 November 2024 | November 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-27T10:23:22Z

 



Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

"Ya, hampir pasti diundur," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial.

"PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk," tambahnya.

Luhut menjelaskan bahwa bantuan sosial yang akan diberikan bukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

"Bantuan sosial itu diberikan ke listrik, karena kalau diberikan langsung ke rakyat, bisa saja disalahgunakan," katanya.

Selain menyebut PPN 12 persen diundur, Luhut juga menyatakan anggaran untuk bantuan sosial ini sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan rancangan penyalurannya akan segera diselesaikan.

Terkait dengan penolakan kenaikan PPN 12 persen yang muncul di media sosial, Luhut menilai hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai struktur kenaikan pajak. 

"Ya, karena orang kan belum tahu ini, struktur ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap akan dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU). Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi sektor ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Ketika itu, pemerintah mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat. Pernyataan Luhut memberikan sinyal pemerintah akan menunda penerapan PPN 12 persen ditunda.

×
Berita Terbaru Update