-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Warga Kecamatan Pulau Panggung diduga Terlibat Penggandaan Sertifikat Rumah

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T09:26:33Z

Foto Ilustrasi 
DNewsradio.com Tanggamus --Seorang warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berinisial BS, dilaporkan terkait dugaan penggandaan sertifikat rumah dengan modus peminjaman uang. Dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan pengumpulan bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BS diduga bekerja sama dengan istrinya dalam menerbitkan atau menggunakan sertifikat rumah yang sama untuk lebih dari satu pihak, sehingga menimbulkan kerugian materi bagi para korban.


Dua orang korban diketahui merupakan warga Kecamatan Talang Padang. Keduanya mengaku memiliki sertifikat tanah yang secara fisik dan nomor identitas tercantum sama, yang sebelumnya diserahkan oleh VV dalam transaksi berbeda.


Akibat dugaan perbuatan tersebut, kedua korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait keamanan transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat tanah.


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan dokumen pertanahan serta memastikan keabsahan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan penggandaan atau penggunaan sertifikat palsu dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:


*Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


*Pasal 378 KUHP Mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


*Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Menegaskan bahwa hak atas tanah harus didaftarkan secara sah dan tidak boleh disalahgunakan.


*Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur keabsahan sertifikat tanah sebagai alat bukti hukum yang kuat dan melarang pemalsuan atau penggunaan data pertanahan secara tidak benar. (**)

×
Berita Terbaru Update