Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Rekonstruksi kasus pembunuhan karyawati kedai makanan Korea di Balikpapan, Kalimantan Timur, berlangsung ricuh

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-03T21:07:05Z

  



Rekonstruksi kasus pembunuhan karyawati kedai makanan Korea di Balikpapan, Kalimantan Timur, berlangsung ricuh pada Senin (3/2/2025). Tersangka berinisial MRS (21) dan kuasa hukumnya, Yohanes Maroko, menjadi sasaran amukan keluarga korban saat tersangka digiring masuk ke mobil tahanan.

Kericuhan ini bermula ketika keluarga korban tiba-tiba menyerang tersangka, menyebabkan MRS dan kuasa hukumnya terkena bogem mentah. Bahkan, ibu korban jatuh pingsan setelah histeris menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Polisi langsung mengamankan pelaku penyerangan dari pihak keluarga korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, rekonstruksi berlangsung lancar di kedai tempat kejadian di Jalan Indrakila, Kecamatan Balikpapan Utara. Tersangka MRS (21) memperagakan 33 adegan, mulai dari kedatangannya di kedai hingga aksi pembunuhan terhadap korban yang saat itu berada di dapur.

Keluarga korban awalnya menyaksikan dengan tenang rekonstruksi pembunuhan karyawati Balikpapan di bawah penjagaan ketat puluhan personel kepolisian. Namun, situasi berubah saat tersangka akan digiring ke mobil tahanan, memicu aksi penyerangan terhadap MRS dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum tersangka, Yohanes Maroko, mengakui insiden ini dipicu kemarahan keluarga korban yang tidak terima dengan kejahatan yang dilakukan MRS.

“Pihak keluarga korban keberatan dengan hasil rekonstruksi, mereka tidak puas karena korban meninggal secara tragis di tempat kejadian,” ujar Yohanes saat ditemui di Polsek Balikpapan Utara, Senin (3/2/2025).

Meski terkena pukulan, Yohanes dan tersangka tidak akan melaporkan insiden ini. “Oh tidak, tidak. Saya sendiri juga kena pukul tadi, tetapi kami tidak akan melaporkan,” tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan karyawati di Balikpapan, tersangka MRS telah mengakui seluruh perbuatannya. MRS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update