Polisi membekuk dua orang pengedar obat keras ilegal yang
berkedok warung sembako di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta
Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan,
penangkapan berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual
beli obat tanpa izin di lokasi tersebut.
"Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu
perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres digerebek
pada Sabtu (2/5)," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial ZF
(26) dan MA (22) ditangkap.
Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai
jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad
Wibowo menambahkan, pengungkapan ini merupakan upaya menekan peredaran
obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang
telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan
kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.