Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

THR atau tunjangan hari raya bagi pengemudi layanan transportasi online di luar negeri tidak diatur secara universal dan bergantung pada kebijakan masing-masing

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T19:39:44Z

  



THR atau tunjangan hari raya bagi pengemudi layanan transportasi online di luar negeri tidak diatur secara universal dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan serta regulasi setempat. 

Diketahui di Amerika Serikat dan Eropa, perusahaan seperti Uber dan Lyft terkadang memberikan bonus kepada mitra pengemudi berdasarkan jumlah perjalanan yang diselesaikan selama musim liburan. Namun, bonus ini tidak bersifat wajib dan diberikan sesuai kebijakan perusahaan. 

Di Inggris, pengemudi taksi dan ojek online memiliki status sebagai pekerja, sehingga berhak atas hak dan tunjangan seperti upah minimum, upah lembur, kompensasi pekerja, dan cuti keluarga yang dibayar. Ini termasuk insentif hari raya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara di kawasan Asia Tenggara diketahui, perusahaan seperti Gojek dan Grab di beberapa negara Asia Tenggara pernah memberikan insentif tambahan menjelang hari raya. Meskipun demikian, insentif ini tidak wajib dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Secara umum, pemberian bonus atau THR untuk pengemudi transportasi online di luar negeri lebih bersifat insentif perusahaan dan tidak diatur secara khusus oleh pemerintah. Status kemitraan pengemudi dengan perusahaan seringkali membuat mereka tidak mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap, termasuk tunjangan hari raya. 

×
Berita Terbaru Update