Sejumlah fakta terkait kasus yang menyeret artis Jonathan Frizzy (JF) atau Ijonk di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mulai terungkap.
Hal ini bermula dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan itu pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER. Sementara Jonathan Frizzy (JF) status sebagai saksi.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Kombes Pol Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, Kasatnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 seusai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," ujarnya.
Seusai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.
Menurut Michael, berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Yang bersangkutan (Jonathan Frizzy) masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Pada kasus ini, menyeret nama Jonathan Frizzy.