Belakangan ini cyber
crime marak terjadi di berbagai belahan dunia. Kewaspadan para pengguna
internet perlu ditingkatkan. Sebab, kejahatan siber sangat merugikan untuk para
korban. Terlebih lagi adanya kesulitan untuk membeberkan bukti kejahatan dunia
maya ini.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui
komputer dan jaringan. Ada banyak masalah privasi terkait kejahatan dunia maya.
Biasanya, informasi yang bersifat rahasia seringkali disebarluaskan ke publik,
bahkan tidak jarang dijual ke pihak yang menginginkannya. Secara internasional,
sudah ada banyak pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun non pemerintah.
Kejahatan Dunia Maya yang Sering Terjadi
Ada beberapa jenis kejahatan dunia maya yang sering ditemui,
antara lain:
Akses ilegal
Kejahatan Akses ilegal terjadi ketika pelaku memaksa masuk
ke dalam akun korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Bahkan, para pelaku
tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan termasuk dalam kejahatan dunia
maya. Masuk secara ilegal akan banyak menyebabkan kerugian. Pelaku bisa
menyamar jadi korban dan melakukan penipuan dengan cara meminjam uang.
Phising
Cara melakukan penipuan untuk mencuri akun korban disebut
juga phising menjadi jenis kejahatan dunia maya selanjutnya. Pelaku akan
mengincar korbannya melalui email atau pesan di media sosial. Phising juga bisa
diartikan sebagai upaya untuk memperoleh informasi mengenai data seseorang
dengan menipu.
Penipuan OTP
Kode rahasia elektronik yang dikirimkan secara khusus untuk
pengguna, sekarang jadi incaran orang yang berniat buruk. Penipuan OTP biasanya
berkaitan dengan transaksi keuangan. Pelaku mencuri kode ini dan,mengaku
menjadi pihak dari aplikasi tertentu agar korban percaya.
Kejahatan konten ilegal
Selanjutnya, kejahatan konten ilegal yang berisi informasi
yang tidak benar dan mengganggu ketertiban umum termasuk kejahatan siber. Isi
dari konten ilegal ini adalah informasi topik yang bersifat SARA atau tidak
senonoh.
Terrorism
Terakhir, jenis kejahatan terorisme dunia maya akan
merugikan negara bahkan mengancam keselamatan. Aktivitas terorisme ini mengacu
serangan terhadap komputer, jaringan dan IT milik negara.Tujuan dari cyber
terrorism ini untuk mengintimidasi dan menekan pemerintah untuk kepentingan
tertentu.