Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

BPJS Ketenagakerjaan mencatat 35.000 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal I-2025 (1 Januari - 31 Maret)

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T17:39:14Z

 BPJS Ketenagakerjaan mencatat 35.000 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal I-2025 (1 Januari - 31 Maret). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan.



Deputi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan, jumlah klaim JKP melonjak 100 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Sebanyak 10.000 klaim di antaranya berasal dari eks pekerja Sritex.

"Jumlah klaim JKP mencapai 35.000, naik 100 persen secara tahunan hingga 31 Maret," ungkap Oni di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).Ia merinci, 10.000 dari total klaim tersebut diajukan oleh mantan pekerja Sritex. Sisanya berasal dari eks pekerja perusahaan lainnya.

Ia menolak mengomentari kaitan antara data klaim JKP kuartal I-2025 dengan isu tren PHK. Menurut Oni, jumlah klaim JKP bisa saja berasal dari pekerja yang telah terkena PHK pada tahun sebelumnya. 

"Jadi, klaim ini tidak selalu mencerminkan periode PHK yang baru terjadi. Bahkan, ada pekerja yang baru mengajukan klaim JKP setelah lama di-PHK," pungkasnya.

Meski klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan naik, pihak BPJS enggan mengaitkannya dengan isu PHK. Namun, lonjakan klaim JKP ini menjadi perhatian tersendiri terkait kondisi ketenagakerjaan.

×
Berita Terbaru Update