Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Selebgram Isa Zega mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T17:47:57Z

 Selebgram Isa Zega mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.



Isa Zega mengaku, kecewa dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. Vonis ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha dan pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari.

Isa Zega mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, perjuangan mencari keadilan kini terasa sia-sia.“Kalau saya pribadi, saya enggak akan banding. Saya akan terima, tetapi alam pun menangis,” ujar Isa Zega, penuh emosi, Kamis (8/5/2025).

Ia mengaku pesimistis terhadap peluang banding, dan merasa tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup di wilayah tersebut.

“Saya bilang ke pengacara saya, percuma banding. Ini bukan wilayah saya. Saya tidak optimistis,” tambahnya.

Namun, di tengah rasa kecewa, Isa Zega justru menyatakan keyakinannya pada sumpah mubahalah yang merupakan sumpah kutukan dalam Islam yang diucapkan saat sidang pembelaan pada Selasa (6/5/2025).

Ia percaya, sebagai orang yang merasa terzalimi, doanya akan dikabulkan oleh Tuhan.

“Saya sangat optimistis dengan sumpah mubahalah saya. Doa orang yang terzalimi pasti dikabulkan oleh Allah,” tegasnya, mengutip Surah Al-Baqarah sebagai dasar keyakinannya.

Sebelumnya, Isa Zega dijatuhi vonis atas pelanggaran Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ayun Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

×
Berita Terbaru Update