Pemerintah resmi membuka kembali keran impor garam. Kebijakan ini diambil lantaran sejumlah industri dalam negeri seperti makanan, minuman, hingga farmasi masih sangat bergantung pada garam sebagai bahan baku.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, seusai memimpin rapat koordinasi neraca komoditas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"(Stop impor garam) baru 2027. Maka tadi disepakati itu, karena sudah teriak-teriak ini ya, industri farmasi, industri mamin (makanan dan minuman) ya, mamin sesudah teriak-teriak. Untuk infus itu juga perlu pakai garam," terang Zulhas saat jumpa pers.Zulhas menjelaskan, sebelumnya pemerintah menetapkan larangan impor garam melalui Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2025.
Namun, karena produksi garam lokal belum mampu memenuhi kebutuhan nasional, aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 2027.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempercepat pembangunan pabrik garam nasional, guna mengejar target swasembada garam di akhir 2027. Sambil menunggu pabrik tersebut, keran impor garam dibuka kembali.