Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Departemen Hukum BYD merilis pembaruan terkait sejumlah kasus hukum yang melibatkan kampanye fitnah daring

Sabtu, 07 Juni 2025 | Juni 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-06T20:51:16Z

 Departemen Hukum BYD merilis pembaruan terkait sejumlah kasus hukum yang melibatkan kampanye fitnah daring yang dilakukan secara terkoordinasi pada Rabu (4/6/2025).

Carnewschina melaporkan pada Kamis (5/6/2025), perusahaan otomotif asal Tiongkok itu mengonfirmasi sedang mengambil langkah hukum terhadap 37 akun media sosial, sementara 126 akun lainnya masih dalam pengawasan internal.



Sebagai bagian dari langkah perlindungan reputasi, BYD kembali menegaskan program pemberian hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terverifikasi mengenai aktivitas black campaign (kampanye hitam). Hadiah yang ditawarkan berkisar antara Rp 115 juta hingga Rp 11 miliar (setara 50.000 hingga 5 juta yuan).

General Manager Departemen Branding dan Hubungan Masyarakat BYD Li Yunfei mengatakan, seluruh konten bernada pencemaran nama baik serta komentar terkait telah didokumentasikan sebagai bukti.

Ia juga menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap pengawasan media yang sah, tetapi tidak akan menoleransi informasi palsu atau serangan jahat, serta akan terus melanjutkan proses hukum.

BYD menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir, pihaknya menjadi sasaran kampanye pencemaran nama baik secara terstruktur yang menyebarkan tuduhan palsu dan informasi menyesatkan, sehingga merusak reputasi serta stabilitas pasar perusahaan.

Beberapa kasus yang telah diproses hukum antara lain:

  1. Pengguna Weibo "Zhou Haoran Sean" dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik karena menuduh BYD memanipulasi influencer untuk merugikan kompetitor. Pengadilan menjatuhkan hukuman berupa permintaan maaf publik serta ganti rugi senilai Rp 1,38 miliar (sekitar 100.000 yuan).
  2. Akun video WeChat "AutoBiBiBi" terbukti menghina dan mencemarkan nama baik BYD serta jajaran eksekutifnya. Hasilnya, pengadilan mewajibkan permintaan maaf dan kompensasi senilai Rp 1,38 miliar.
  3. Akun WeChat dan Douyin “Taodianchi” dan “Yin Ge Jiang Dianche” (kini berganti nama menjadi “Yin Ge Pujie Xinnengyuan”) menyebarkan klaim palsu soal keamanan dan kualitas kendaraan BYD. Pengadilan menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk persaingan tidak sehat, dan menjatuhkan sanksi permintaan maaf serta denda sebesar Rp 830 juta (sekitar 60.000 yuan).
  4. Pengguna "Samo XXX" dijatuhi hukuman oleh kepolisian karena menyebarkan rumor palsu terkait kebangkrutan BYD.
  5. Pengguna "Grape碎XXX" dikenai sanksi berupa penahanan administratif karena menyebarkan informasi bohong mengenai ledakan kendaraan.
  6. Pengguna “Hoax” saat ini masih dalam proses penyelidikan atas unggahan yang berisi pencemaran nama baik terhadap BYD.

Perusahaan mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap influencer lain yang diduga terlibat dalam kampanye jahat masih terus berjalan. BYD juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi valid kepada dengan program pemberian hadiah yang tetap aktif.

BYD menegaskan bahwa seluruh aktivitas daring harus mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus menggunakan jalur hukum guna melindungi hak serta reputasinya dari serangan fitnah dan penyebaran informasi palsu.

×
Berita Terbaru Update