Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi diboyong ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dari Polda NTB untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba.
"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan
permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit 3
Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri,
Jakarta, Kamis.
Selain Malaungi, ia mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim
Polri juga memboyong Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba Erwin
Iskandar alias Koko Erwin untuk diperiksa terkait TPPU.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga akan memeriksa
mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
"Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga,
Pak Didik yang akan kami proses," ujarnya.
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan
TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diduga menerima
"uang keamanan" sebesar Rp1 miliar dari tersangka Koko Erwin selaku
bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di
Polres Bima Kota, menerima uang dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sejumlah
Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang
tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan
tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran
gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin, yaitu VVP selaku istri Koko Erwin dan
dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.