Kapal bermuatan 45 ton pasir timah kandas di muara sungai Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel) dan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut. Pasir timah itu diduga hendak diselundupkan ke Malaysia.
"Diduga akan melaksanakan tindakan ilegal yaitu penyelundupan pasir timah keluar negeri," kata Danlanal Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, Sabtu (14/6/2025).
Ipul menjelaskan kapal kayu bernama KM Indah Jaya tersebut bermuatan pasir timah ilegal. Dua anak buah kapal (ABK) langsung melarikan diri saat kapalnya kandas.
Mengetahui ada kapal kandas, tim mendekati kapal untuk memberikan bantuan, namun dua orang ABK di dalamnya malah malarikan diri," ujarnya.
Menurutnya, pasir timah tersebut ditemukan sudah dikemas dalam ratusan karung dan diletakkan di dalam kapal.
"Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan pasir timah dengan total ada 914 kampil dengan berat 45,7 ton pasir timah kering, diperkirakan senilai sekitar Rp 8 miliar," ujar Ipul.
Kapal bermuatan timah itu kemudian ditarik ke dermaga setempat dan dibongkar agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pasir timah beserta kapal hasil temuan itu selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang untuk dilakukan proses pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Hasilnya dimasukkan ke kas negara.