DNewradio.com Bandar Lampung — LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa ) DPD Lampung kembali menyoroti sorotan publik terhadap akumulasi kekayaan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan logika penghasilan wajar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Ali Trusharyanto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, kekayaan Ali Trusharyanto meroket hingga Rp580 juta lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 15,71% hanya dalam 3 tahun. Peningkatan mencolok datang dari kepemilikan tanah dan bangunan, yang naik drastis dari Rp2,57 miliar menjadi Rp3,89 miliar — selisih Rp1,3 miliar lebih atau 51,07%!
“Dari mana sumber kenaikan aset tanah sebesar itu? Padahal tidak ada laporan adanya warisan atau sumber pendapatan lain yang sah selain jabatan sebagai pejabat struktural di Balai Sungai. Ini bukan kenaikan wajar, tapi potensi anomali!” tegas Faqi Fahrozi, S.Pd.I, Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia.
LSM mencatat pula bahwa nilai kas dan setara kas anjlok signifikan, dari Rp980 juta di tahun 2021 menjadi hanya Rp560 juta di akhir 2024. Penurunan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah terjadi upaya pengalihan kekayaan ke dalam bentuk lain atau bahkan penempatan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN?
Tidak hanya itu, terjadi kenaikan harta bersih (setelah dikurangi hutang) dari Rp3,67 miliar menjadi Rp4,25 miliar, atau selisih Rp577 juta lebih (15,71%), yang menunjukkan tren akumulasi kekayaan pribadi di tengah stagnasi pendapatan ASN secara nasional.
“Kami tidak menuduh, tapi kami mendesak agar ini diaudit oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Ini menyangkut kepercayaan publik, karena Balai Sungai adalah lembaga strategis yang mengelola proyek-proyek bernilai triliunan,” lanjut Fahrozi.
Pihak LSM juga mengungkap adanya praktik umum yang kerap terjadi, di mana pejabat menyiasati pelaporan dengan mengurangi nilai kendaraan atau menyembunyikan aset-aset dalam nama pihak lain. Hal ini disinyalir terjadi pula dalam laporan milik Ali Trusharyanto, yang mencantumkan mobil senilai Rp250 juta sebagai “penambahan” mendadak di 2024.
“Kami akan bersurat resmi ke KPK. Jangan sampai lembaga ini hanya jadi tempat arsip LHKPN tanpa nyali untuk mengusut dugaan ketidakwajaran. Negara tidak boleh diam saat pejabat publik hidup mewah dari uang rakyat,” tutup Fahrozi dengan lantang. (Tim)