Permintaan Apple untuk penangguhan putusan pengadilan Amerika Serikat (AS) telah ditolak. Akibatnya, raksasa teknologi ini wajib segera menghentikan kebijakan pengenaan biaya kepada pengembang aplikasi yang melakukan transaksi pembayaran di luar ekosistem App Store.
Dilansir dari GSM Arena, Minggu (8/6/2025), langkah hukum ini bermula dari putusan pengadilan pada April lalu yang menyatakan bahwa Apple telah dengan sengaja melanggar perintah pengadilan tahun 2021. Perintah tersebut melarang Apple untuk memaksakan harga yang bersifat antikompetitif terhadap pengembang aplikasi.
Meski Apple telah mengajukan banding dan upaya darurat untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, pengadilan menolak permintaan tersebut pada pekan ini. Artinya, Apple kini tak lagi bisa mengenakan biaya 27% terhadap aplikasi yang menerima pembayaran melalui saluran selain App Store.
Tak hanya itu, Apple juga diperintahkan untuk menghapus tampilan peringatan yang dikenal sebagai scare screens, layar yang ditampilkan kepada pengguna sebelum mengakses metode pembayaran pihak ketiga dalam aplikasi iOS. Tampilan ini dinilai menghalangi pengguna untuk beralih ke opsi pembayaran alternatif di luar App Store.
Dua raksasa digital, Spotify dan Amazon, telah lebih dahulu merespons perkembangan ini dengan menyesuaikan sistem pembayaran mereka. Kini, pengguna bisa melakukan pembelian dan berlangganan tanpa harus melewati App Store dan tanpa dikenai Apple Tax yang selama ini dianggap merugikan.