Polresta Sleman, Yogyakarta mengungkap fakta baru dalam kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Erickho Achfandi. Dari hasil pemeriksaan, otak dibalik penggantian plat nomor merupakan tersangka Christiano Tarigan.
Penggantian plat nomor tersebut, tersangka dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengganti plat nomor saat terjadi kecelakaan tertera F 1206 dan setelah mobil diamankan di Polsek Ngaglik menjadi B 1442 NAC.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang menyuruh si pelaku laka lantas (Christiano Tarigan)," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, Kombes Pol Edy Setyanto mengatakan, para terduga pelaku yang mengganti plat nomor BMW diminta agar mengaku sebagai keluarga Christiano Tarigan.
"Dan yang melakukan mengaku keluarga tersangka juga pelaku laka lantas," ujarnya.
Saat penggantian plat nomor kendaraan terekam kamera CCTV, proses penggantian dilakukan oleh seseorang ditempat barang bukti Polsek Ngaglik. Dari kasus tersebut, kini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum dijadikan tersangka.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Erickho Achfandi.
Akibat kelalaiannya, saat ini tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.