Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan klarifikasi terkait isu status empat pulau Aceh yang menjadi milik Sumatera Utara.
Bima Arya menegaskan, keputusan menteri dalam negeri yang belakangan disorot masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kode wilayah dan batas wilayah secara nasional.
“Yang terjadi sebenarnya adalah pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah dan batas seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, penandatanganan dokumen oleh menteri dalam negeri tidak hanya terbatas pada empat pulau atau dua provinsi saja, melainkan mencakup seluruh wilayah negara.
“Lampirannya ada lebih dari 4.000 halaman. Ini bukan hanya Aceh atau Sumatera, tetapi pemutakhiran nasional,” tegasnya.
Proses ini, menurut Kemendagri, adalah bagian dari penyesuaian administratif dan pembaruan informasi wilayah yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah menyelaraskan data spasial dan administratif dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk batas-batas wilayah terbaru.
Langkah ini dinilai penting untuk berbagai keperluan seperti perencanaan pembangunan, penyaluran anggaran daerah, pemilu dan pilkada, administrasi kependudukan.
Isu mengenai perubahan status pulau-pulau di Aceh menjadi bagian Sumut sempat menimbulkan keresahan publik dan spekulasi mengenai kewenangan wilayah.
Bima Arya berharap, penjelasan resmi ini bisa meredakan kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa ini murni proses administrasi untuk memperbarui data wilayah secara nasional,” ujarnya.