Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.
“Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.
Kedelapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex, adalah:
1. Inisial AMS (direktur keuangan PT Sritex 2006-2023).
2. BFW (direktur kredit UMKM dan direktur keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022).
3. PS (direktur teknologi dan operasional PT bank DKI 2015-2021).
4. YR (direktur utama Bank BJB 2019-Maret 2025)
5. BR (senior executive vice president bisnis Bank BJB 2019-2023)
6. SP (dirut PT Bank Jateng 2024-2023)
7. PJ (direktur bisnis dan koorporasi Bank Jateng 2017-2020)
8. SD (kepala divisi bisnis korporasi Bank Jateng 2018-2020).
Dengan demikian hingga kini total sudah 11 orang tersangka kasus Sritex. Tiga tersangka sebelumnya, adalah mantan Direktur Utama Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik hingga malam ini sudah memeriksa 175 saksi dan satu ahli dalam penyidikan kasus Sritex yang merugikan negara sekitar Rp 692 miliar.