Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta chromebook olehKemendikbudristek periode 2019-2022

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T18:41:01Z

 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.



Pada Kamis (17/7/2025), Kejagung resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, yaitu Google dan Telkom.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua perusahaan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun. “Hari ini terjadwal dari dua perusahaan, yaitu Google dan Telkom,” ungkap Anang di kantor Kejagung, Jakarta.

Dari pihak Google, penyidik memanggil sosok berinisial PRA, sedangkan dari Telkom dipanggil pihak berinisial M. Namun, hingga siang hari, hanya perwakilan dari Google yang memenuhi panggilan. “Yang datang cuma dari pihak Google. Telkom belum ada konfirmasi,” jelas Anang.

Penyidik hendak menggali informasi soal investasi dan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi untuk jenjang PAUD hingga SMA selama 2020-2022. Pemerintah menargetkan distribusi 1,2 juta chromebook ke sekolah-sekolah di wilayah 3T dengan anggaran dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Namun, Kejagung menilai proyek ini gagal mencapai tujuannya. Penggunaan Chrome OS yang sangat tergantung koneksi internet membuat laptop tidak efektif digunakan di wilayah dengan akses internet terbatas.

Akibatnya, proyek ini dinilai merugikan keuangan negara. Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus mendikbudristek Jurist Tan (kini masih di luar negeri).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung memastikan penyidikan terus bergulir dan membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari pihak luar Kemendikbudristek.

×
Berita Terbaru Update