Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Upaya pelacakan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) menemui hambatan

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T19:01:50Z

  Upaya pelacakan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) menemui hambatan. Pemerintah Singapura membantah Riza berada di wilayahnya, memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari jejaknya ke negara lain.



“Artinya ini kita sudah memastikan yang bersangkutan tidak ada di sana. Berarti kita coba menjalin informasi dengan negara-negara tetangga lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kejagung mengapresiasi sikap terbuka Singapura dalam menyampaikan informasi imigrasi tersebut. Anang menegaskan, pihaknya akan terus menampung segala informasi baru yang berpotensi mengungkap keberadaan sang pengusaha minyak.“Yang jelas, seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan, kita tampung dan kita akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri,” imbuh Anang.

Penyidik kini tengah menyusun rencana pemanggilan resmi kepada Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tanggal pasti pemanggilan belum ditentukan.

Menurut Anang, surat panggilan akan dikirim ke alamat Riza yang masih terdaftar di Indonesia. Dia pun berharap Riza Chalid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

“Mudah-mudahan, kita sih berharap yang bersangkutan kooperatif mau hadir sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) secara resmi menyatakan  Riza Chalid tidak berada di Singapura dan bahkan sudah lama tidak masuk ke wilayah mereka.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah tidak masuk Singapura selama beberapa waktu,” demikian pernyataan MFA yang dikutip dari keterangan resmi.

Meski begitu, Singapura tetap menyatakan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam pelacakan tersangka, sesuai dengan batas hukum dan kewajiban internasional.

×
Berita Terbaru Update