Pengacara kondang Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (16/7/2025).
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut pengacara yang sebelumnya terkenal bersiteru dengan artis Nikita Mirzani tersebut untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila yang bersangkutan tak sanggup membayar denda, maka dapat digantikan dengan hukuman penjara empat bulan.
"Denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar jaksa.
Razman sendiri merasa kecewa dengan tim jaksa yang menuntutnya hukuman hingga dua tahun penjara dan denda 200 juta. Ia langsung mempertanyakan kinerja aparat hukum yang dirasa tidak adil baginya.
"Apakah konfrensi pers salah? Hotman juga konfrensi pers. Saya baca beberapa hari yang lalu itu di Instagram dia soal undangan konfrensi pers dugaan pelecehan seksual oleh pendeta. Sama dengan yang saya lakukan. Kenapa seperti ini harus diungkap, kok seolah-olah saya salah,” jelas Razman yang ditemui seusai sidang.
Meski demikian, ia menegaskan tidak takut dengan tuntutan jaksa tersebut.
“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tetapi saya kecewa kok aparat hukum seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, di sisi lain, Hotman Paris sendiri merasa tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta kejadian.
"Tuntutan itu memang sesuai dengan fakta kejadian, karena dia sebagai pengacara, kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum dengan membuat laporan polisi, harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau dia mewakili klien. Tetapi kan dia tidak melakukan itu,” jelas Hotman.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pledoi dari pihak Razman Arif Nasution sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.