Aksi unjuk rasa kelompok buruh dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025), di sejumlah titik strategis Jakarta, termasuk kawasan Gedung DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi dampak terhadap mobilitas masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, saat ditemui di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Komarudin menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur undang-undang. Namun tentunya diharapkan setiap aktivitas itu juga mematuhi kewajiban yang ada, jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat lain, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara fleksibel sesuai dengan situasi di lapangan.
“Rekayasa lalu lintas telah kita siapkan manakala ada aktivitas penyampaian pendapat, baik di Jalan Medan Merdeka Selatan, di DPR, maupun titik-titik lain. Tujuannya agar penyampaian pendapat bisa berjalan, sementara aktivitas masyarakat lainnya juga tidak terganggu. Walaupun ada pengalihan, itu demi kelancaran seluruh kegiatan,” tegasnya.