Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH).
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menjelaskan bahwa imbauan tersebut bersifat situasional, khususnya bagi perusahaan yang berlokasi dekat dengan titik penyampaian aspirasi massa.
“HImbauan WFH ini tidak bersifat wajib, melainkan menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Chico di Jakarta, Minggu (31/82025).
Dalam edaran itu juga disebutkan, bagi perusahaan dengan jenis pekerjaan yang harus berjalan selama 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penerapan WFH dapat dipadukan dengan sistem kerja dari kantor.
Chico menambahkan, informasi mengenai imbauan tersebut sebelumnya sudah disampaikan Disnakertransgi melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial DKI pada Jumat (29/8/2025).
Perusahaan yang menerapkan kebijakan WFH diminta melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang disediakan Disnakertransgi.
“Disnakertransgi akan terus memantau perusahaan yang memilih kebijakan WFH melalui tautan tersebut,” ujar Chico.