Divisi Propam Polri menyatakan tujuh personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Hal itu berdasarkan hasil gerlar perkara awal terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut, masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Untuk memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khsusu (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini.
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Karim.
Karim menegaskan Propam Polri akan bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojol, sebagaimana perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
