Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan penggunaan peluru karet oleh aparat kepolisian dalam menghadapi massa perusuh atau anarko telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas kan perintahnya,” katanya seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2025).
Menurut Sigit, instruksi untuk bertindak tegas dan terukur telah memiliki payung hukum yang jelas. “Yang jelas SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada. Tentunya semuanya dalam koridor aturan,” tegasnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal teknis penembakan oleh aparat, Sigit memilih tidak memberikan komentar tambahan dan langsung menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terkait kericuhan yang terjadi dalam sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah. Ia menyebut banyak aksi telah mengarah pada tindakan makar dan terorisme sehingga tidak bisa ditoleransi.
Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum.
“Saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun serangan terhadap sentra ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi dengan cara damai. Ia berjanji aspirasi rakyat akan didengar dan ditindaklanjuti. “Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Prabowo juga berencana meminta pimpinan DPR untuk mengundang berbagai tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok lain agar membuka ruang dialog konstruktif. Ia menyerukan agar seluruh warga negara menjaga persatuan nasional di tengah situasi yang memanas.
“Indonesia kini berada di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita diadu domba. Suarakan aspirasi dengan baik, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, dan tanpa kerusuhan,” pungkasnya.