Kasus bullying di MTs Donggala menghebohkan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat tiga siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melakukan aksi perundungan terhadap teman sekelasnya. Korban tampak diperlakukan kasar dan dilecehkan hingga membuatnya tak berdaya.
Peristiwa ini bermula ketika guru menanyakan keberadaan tiga siswi yang membolos saat jam pelajaran. Korban memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui, tetapi justru dituduh mengadu kepada guru. Tuduhan itu memicu aksi kekerasan di dalam kelas.
“Para pelaku keluar sekolah saat jam pelajaran. Ketika guru bertanya, korban menjawab. Pelaku menduga korban yang melapor,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu, Senin (15/9/2025).Kasus bullying di MTs Donggala ini langsung dilaporkan ke polisi. Proses mediasi kemudian digelar di Polsek Sindue dengan menghadirkan pelaku, korban, orang tua masing-masing, serta pihak sekolah.
Ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka. Kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah para pihak sepakat berdamai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Donggala, Moh Milhar Halili menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi korban, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.
“Besok korban akan kami jemput untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Alkhairat Sumari, Rihwan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik dan menegaskan pihaknya mengambil keputusan tegas terhadap para pelaku.
“Para pelaku dikeluarkan dari sekolah setelah rapat dewan guru. Kejadian ini mencoreng dunia pendidikan,” katanya, Minggu (14/9/2025).
Langkah tegas ini diambil pihak sekolah untuk mencegah kasus serupa terulang kembali dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta bebas dari perundungan.
Dengan penanganan cepat dari pihak kepolisian, sekolah, dan dinas terkait, diharapkan kasus bullying di MTs Donggala ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia agar lebih serius dalam melindungi peserta didik.