Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah (KB), yang mengaku menjadi korban praktik jual beli kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Khalid Basalamah dipanggil sebagai saksi fakta. Ia berangkat ke Tanah Suci pada 2024 menggunakan visa haji khusus bersama rombongannya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi fakta. Ustaz KB juga membimbing jemaahnya saat berangkat haji,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan, awalnya Khalid dan rombongannya hendak menggunakan visa furoda, tetapi membatalkannya setelah mendapat tawaran dari Muhibah Ibnu Mas’ud, pemilik agen travel Muhibah Mulia Wisata, untuk berangkat dengan visa haji khusus. Tawaran itu dipilih karena jatah yang lebih banyak dan harga lebih murah.
Menurut Asep, banyak jemaah tidak terlalu memperhatikan jenis visa yang dipakai, asalkan bisa segera berangkat haji. Kondisi ini dimanfaatkan oknum agen travel untuk menjual kuota haji khusus.
Sebelumnya, seusai diperiksa hampir delapan jam di KPK, Selasa (9/9/2025), Khalid Basalamah menegaskan dirinya berangkat haji sebagai jemaah Muhibah, bukan sebagai pemilik Uhud Tour. Ia menyebut agen travel miliknya belum memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan haji khusus.
KPK sendiri telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyimpangan pada pembagian kuota tambahan 20.000 calon haji. Alih-alih mengikuti aturan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, pembagian dilakukan 50:50. Praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun dan melibatkan pejabat Kemenag serta sejumlah agen travel haji.