![]() |
| Foto /Faqih Fakhrozi ( Sekjen LSM Trinusa DPD Lampung) |
DNewsradio Bandarlampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung untuk membuka data secara transparan terkait anggaran pemeliharaan, khususnya kegiatan pengecatan jembatan di sejumlah ruas jalan nasional.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan praktik ketidakwajaran dalam penganggaran kegiatan tersebut pada Tahun Anggaran 2024/2025.
Dalam surat konfirmasi yang telah dilayangkan, Trinusa meminta penjelasan rinci mengenai alokasi serta rencana penggunaan dana pemeliharaan jembatan di lintas Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, hingga ke wilayah perbatasan Bengkulu, Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, serta Sumatera Selatan.
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah informasi yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan nilai anggaran tersebut.
“Kami meminta BPJN Wilayah II Lampung untuk terbuka kepada publik mengenai detail anggaran ini. Ada indikasi ketidakwajaran yang cukup kuat, dan kami tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara,” ujar Faqih saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Menurutnya, transparansi merupakan kunci dalam mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama pada proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan. Jika memang tidak ada masalah, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tambahnya.
LSM Trinusa yang fokus pada isu transparansi dan anti-korupsi itu juga memberikan batas waktu tertentu kepada BPJN Wilayah II Lampung untuk memberikan klarifikasi. Bila permintaan tidak direspons, pihaknya mengaku siap menempuh langkah hukum hingga aksi unjuk rasa.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada respons atau klarifikasi yang memadai, kami akan menempuh jalur pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum, sekaligus melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut keterbukaan,” tegas Faqih.
Faqih juga menilai, keterbukaan informasi publik mengenai anggaran pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan memang menjadi hal krusial. Pasalnya, dana yang digelontorkan setiap tahun bernilai cukup besar dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
" Transparansi bukan hanya soal keterbukaan dokumen, melainkan juga bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan, proses pelaksanaan, hingga laporan hasil pekerjaan " tutupnya.
Selain itu, keterlibatan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran infrastruktur diyakini dapat menekan potensi praktik penyimpangan, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan. Kini masyarakat menanti langkah BPJN Wilayah II Lampung untuk memberikan klarifikasi atas desakan tersebut. Keterbukaan informasi diharapkan dapat menjadi sarana membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa anggaran negara digunakan tepat sasaran. (Red)
