-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-29T19:41:00Z

  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Majelis Hakim menilai permohonan tersebut kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.



Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, menyampaikan bahwa petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak konsisten dan tidak disertai argumentasi hukum yang jelas.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/9/2025), dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, pemohon juga tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya diubah. Padahal, tidak semua aturan perundangan merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.

Dengan demikian, meskipun MK berwenang mengadili perkara tersebut, substansi permohonan dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Menyatakan permohonan pemohon Nomor 155 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Taufik menguji pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ia meminta agar informasi agama dalam KTP dan KK tidak ditampilkan secara terbuka.

Menurutnya, pencantuman agama berpotensi menimbulkan diskriminasi bahkan kekerasan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945. Taufik mengusulkan agar data agama hanya tersimpan di dalam chip KTP elektronik, sama seperti sidik jari atau iris mata, dan hanya bisa diakses pihak berwenang.

Dalam persidangan pada 3 September, kuasa hukum Taufik, Teguh Sugiharto, mengungkap bahwa kliennya pernah mengalami diskriminasi ketika melewati pos pemeriksaan KTP di Poso, Sulawesi Tengah.

“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” jelas Teguh.

×
Berita Terbaru Update