Penyidik Polisi Militer Kodam XVII Cendrawasih menetapkan Kapten Inf JN sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota TNI AD Praka Edison Muenda di Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
Hal itu disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cendrawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lidyanto di Jayapura, Senin (15/9/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pomdam XVII Cendrawasih telah melakukan olah TKP penembakan.
Praka Edison Muenda, anggota Kodim 1715/Yahukimo tewas ditembak oleh Kapten JN di Waris, Keerom pada Minggu (7/9/2925). Sebelum terjadi penembakan, antara tersangka dan korban sempat terjadi pertengkaran.
Tercatat ada enam orang saksi yang sudah dimintai keterangannya dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Laksono mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, maka penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dikirim ke Oditur Militer dan bila dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan persidangan di Mahkamah Militer Jayapura.