Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

TIM TRANSFORMASI REFORMASI POLRI BENTUKAN KAPOLRI JEND LISTYO SIGIT PRABOWO, KONTRA PRODUKTIF, TIDAK LEGITIMATE BAHKAN MENGGUNTING DALAM LIPATAN.

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T14:25:40Z


Jakarta, 22 September 2025




Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) "menolak keras" keberadaan "Tim Transformasi Reformasi Polri" (TTRP) bentukan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, dengan Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/TUK.2.1/. 2025, tanggal 17/9/2025, yang baru direlease ke publik pada 22 September 2025.



Pembentukan TTRP oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabowo dengan Surat Perintah Kapolri No. Sprin/ 2749/IX/ TUK.2.1./.2025, tanggal 17/9/2025, itu jelas tidak memiliki legitimasi hukum, legitimasi sosial atau legitimasi publik, bahkan terbaca sebagai sedang menggunting dalam lipatan.


Mengapa demikian, oleh karena :


Pertama, TTPR bentukan Kapolri mendahului Kepres yang sedang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Kepres yang seharusnya jadi payung hukum bagi Kapolri dalam membentuk TTRP.


Kedua, TTRP tidak memiliki legitimasi sosial atau publik, oleh karena TTRP yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara full tim dari internal Polri diambil dari mayoritas pejabat Polri yang saat ini justru menjadi pokok masalah, di dalam tubuh Polri, sehingga posisi Polri di era Pimpinan Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berada di titik nadir kepercayaan publik yang semakin meluas.


Ketiga, Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri seperti sedang menggunting dalam lipatan, oleh karena Komisi Reformasi Polri yang saat ini sedang dalam proses pembentukan oleh Presiden, namun oleh Kapolri secara prematur, kontra produktif dan tanpa dasar hukum dan etika membentuk tim yang berpotensi tidak sinkron bahkan bisa menjadi rivalitas dalam menghadapi kinerja Komisi Reformasi Polri yang tengah disusun Presiden Prabowo Subianto dengan tugas untuk mereformasi struktur, personalia dan kultur di dalam tubuh Polri termasuk reformasi 52 pejabat Pimpinan Polri yang duduk dalam TTRP.


Keempat, publik tidak percaya terhadap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dan jajarannya, oleh karena selama ini publik menilai Polri di era kepemimpinan Listiyo Sigit Prabowo telah merusak marwah Polri. Oleh karena itu TTRP yang dibentuk oleh Listiyo Sigit Prabowo lewat Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/ TUK.2.1./.2025, tanggal 17 September 2025 itu, akan menjadi kontra produktif, mubazir, dan terkesan membangun rivalitas dalam menghadapi Komisi Reformasi Polri.


Jika kita melihat struktur dan personalia Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, maka nampak wajah-wajah yang diangkat dan duduk dalam Tim Transformasi Reformasi Polri adalah sosok perwira tinggi dan perwiwa menengah yang selama ini gagal mengemban visi dan misi Polri atau mereka adalah perwira-perwira yang dalam perilaku pelayanan keadilan dan penegakan hukum yang minim prestasi, mereka menjadi bagian dari problem penegakan hukum dan pelayanan keadilan oleh Polri yang dirusak selama ini.


Padahal dengan adanya Kepres tentang Komisi Reformasi Polri, maka Listiyo Sigit Prabowo dkk. yang duduk dalam TTRP justru akan menjadi obyek reformasi karena mereka menjadi pihak yang bermasalah yang menjadi obyek pemeriksaan bukan sebaliknya menjadi subyek yang mau melakukan reformasi terhadap Polri. 


Oleh karena itu agar tidak mengganggu kinerja Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden, maka Kapolri Jend. Listiyo Sigit Prabowo sebaiknya segera membatalkan atau membubarkan TTRP  sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/TUK.2.1./.2025, tanggal 17/9/2025 yang lalu, karena tidak memiliki legitimasi hukum dan legitimasi publik.


(Petrus Selestinus, Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI).

×
Berita Terbaru Update