-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pajak yang Dikenakan pada Mobil Baru

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T20:22:30Z

 Membeli mobil baru merupakan momen yang penuh kebanggaan. Rasa puas ketika membawa pulang kendaraan dari dealer kerap membuat pemilik lupa bahwa ada sejumlah kewajiban lain yang mengikuti, salah satunya terkait pajak yang dikenakan negara.



Tak hanya harga mobil yang perlu dipikirkan, berbagai pungutan pajak juga wajib diperhitungkan sejak awal. Ada setidaknya tujuh jenis pajak dan biaya tambahan yang perlu diketahui agar tidak kaget saat mengurus administrasi kendaraan baru.

Agar lebih siap menghadapinya, berikut tujuh jenis pajak kendaraan yang perlu Anda ketahui setelah membeli mobil baru.

Pajak yang Dikenakan pada Mobil Baru

1. Pajak bendaraan bermotor (PKB)

PKB merupakan pungutan atas kepemilikan maupun penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini masuk dalam kategori pajak provinsi, yang termasuk bagian dari pajak daerah.

Besaran tarif PKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Sebelumnya, pada aturan lama, tarif maksimal untuk kepemilikan pertama bisa mencapai 2%.

Sebagai contoh, di Jakarta, kendaraan pribadi yang dimiliki perorangan dikenakan tarif PKB sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. Tarif tersebut akan meningkat hingga maksimal 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Sementara itu, untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan, tarif PKB yang berlaku adalah sebesar 2%.

2. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas proses penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor.

Penyerahan hak ini bisa terjadi karena berbagai sebab, misalnya transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, maupun pemasukan kendaraan ke dalam suatu badan usaha. 

Dengan kata lain, BBNKB berlaku setiap kali ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dari satu pihak ke pihak lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%.

Namun, terdapat pengecualian untuk wilayah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten atau kota. Di daerah tersebut, tarif BBNKB bisa diberlakukan hingga maksimal 20%.

3. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang tertentu yang masuk kategori mewah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kendaraan bermotor, khususnya mobil, termasuk dalam kelompok barang mewah sehingga dikenakan PPnBM.

Hampir semua jenis mobil di Indonesia wajib membayar pajak ini. Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan berbasis listrik yang saat ini dibebaskan dari PPnBM.

4. Pajak pertambahan nilai (PPN)

Komponen pajak lain yang dikenakan pada kendaraan adalah PPN. Untuk pembelian mobil baru, tarif PPN yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar 12%.

Khusus bagi mobil listrik berbasis baterai, pemerintah memberikan keringanan melalui skema PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%.

Dengan adanya insentif tersebut, tarif PPN yang harus dibayar untuk mobil listrik menjadi lebih rendah, yakni hanya 2%.

5. Opsen PKB

Selain PKB, terdapat juga komponen opsen PKB yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Opsen ini dikenakan berdasarkan jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari total PKB terutang.

Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan besaran tarif tersebut dengan nilai pajak kendaraan yang harus dibayar.

Dengan demikian, opsen menjadi tambahan pungutan yang wajib diperhitungkan dalam pembayaran pajak kendaraan.

6. Opsen BBNKB

Selain opsen pada PKB, terdapat juga opsen BBNKB yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Opsen ini merupakan tambahan pungutan yang dikenakan atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran opsen BBNKB sama dengan opsen PKB, yaitu sebesar 66% dari jumlah pajak terutang. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66% dengan nilai BBNKB yang wajib dibayar.

Namun, penting dicatat bahwa ketentuan opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di Jakarta. Dengan demikian, setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta tidak disertai tambahan opsen tersebut.

7. Biaya STNK, pelat nomor, BPKB

Terakhir, pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya administrasi untuk pengurusan dokumen penting seperti STNK, pelat nomor, hingga BPKB.

Besaran biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di samping itu, ada pula sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut oleh Jasa Raharja. Besaran SWDKLLJ biasanya tercantum dalam STNK dan harus dibayarkan secara rutin di kantor Samsat, baik ketika melakukan pendaftaran kendaraan pertama kali maupun saat perpanjangan STNK.

Pembayaran ini bersifat wajib bagi setiap individu maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor, karena fungsinya sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

×
Berita Terbaru Update