TikTokers Vadel Badjideh resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani inisial LM. Pendaftaran dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami resmi mengajukan materi banding atas vonis majelis hakim yang sudah kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik dikutip dari kanal YouTube, Senin (6/10/2025).
Oya mengatakan Vadel dan keluarga mengajukan banding lantaran menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang cermat mengadili dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan kasus persetubuhan serta pemaksaan aborsi LM.
"Kami mengajukan banding poinnya adalah sebagai upaya memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang cermat mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," tegasnya.
Salah satu contohnya, kata dia, soal aborsi. Berdasarkan fakta persidangan dan dijabarkan oleh majelis hakim tentang siapa yang pesan obatnya dan menyuruh LM melakukan aborsi, termasuk fakta persidangan janin yang digugurkan pada Juni. Janin saat itu diperkirakan berusia 26 hingga 28 minggu atau sekitar lima bulan.
"Kami mengajukan banding poinnya adalah sebagai upaya memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang cermat mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," tegasnya.
Salah satu contohnya, kata dia, soal aborsi. Berdasarkan fakta persidangan dan dijabarkan oleh majelis hakim tentang siapa yang pesan obatnya dan menyuruh LM melakukan aborsi, termasuk fakta persidangan janin yang digugurkan pada Juni. Janin saat itu diperkirakan berusia 26 hingga 28 minggu atau sekitar lima bulan.
“Sedangkan LM baru tiba di Indonesia Maret. Jadi kalau dihitung mundur dan dihilangkan janin itu ada di bulan Januari 2025, yang artinya LM masih di UK (Inggris)," tukasnya.
Vadel berharap majelis hakim tingkat banding bisa memeriksa kembali perkara yang menjeratnya.
"Kalau memang nanti putusan banding ditolak atau hukumannya lebih tinggi, kita masih ada upaya hukum lain seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK), dan Vadel siap atas hal itu," pungkas Oya.