Komika Pandji Pragiwaksono meminta maaf atas kesalahannya karena dianggap telah melakukan penghinaan, penyebaran ujaran kebencian dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui materi stand-up comedy di pertunjukkan Mesakke Bangsaku pada 2013 yang kembali viral di media sosial baru-baru ini. Pandji menyebut ia siap menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan siap menyelesaikan masalah ini dengan cara adat Toraja.
"Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja. Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun, bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku," jelas Pandji, dikutip dari akun Instagram @Pandji.Pragiwaksono, (7/11/2025).Komika kelahiran Singapura, 18 Juni 1979 itu menuturkan, siap menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran berharga baginya agar lebih berhati-hati dalam membawakan materi stand up comedy dengan tidak lagi membawa dan menyinggung hal yang berkaitan dengan SARA.
"Saya juga berharap kejadian ini tidak membuat para komika berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya mereka. Menurut saya, anggapan pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Indonesia adalah negara dengan keragaman luar biasa suku, agama, ras, dan antargolongan adalah bagian dari jati diri bangsa ini. Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tetapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan atau menjelek-jelekkan," tutup Pandji.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (4/11/2025) atas tuduhan pelanggaran tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Pandji dilaporkan penghinaan dan pelecehan adat dan budaya Suku Toraja, sehingga berpotensi pidana sesuai pasal 156, pasal 157 KUHP Pidana. Dan pelanggaran Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016.