-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran proyek

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T09:02:32Z

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur tahun 2025.



Kasus ini melibatkan anggaran unit pelaksana teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau naik sekitar Rp 106 miliar.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu, M Arief Setiawan (MAS), kepala dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Kemudian Dani M Nursalam (DAN), tenaga ahli gubernur Riau.“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Tanak menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, Dani M Nursalam, dan M Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“KPK mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Polda Riau dan masyarakat, dalam mengungkap kasus ini. Partisipasi publik adalah bukti penting bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama semua elemen bangsa,” pungkas Tanak.

×
Berita Terbaru Update