-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui masih banyak pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce

Sabtu, 20 Desember 2025 | Desember 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T22:23:45Z

 


Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui masih banyak pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce belum mencantumkan asal produk, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, ekonomi digital Indonesia saat ini didominasi sektor e-commerce yang menopang sekitar 70% aktivitas ekonomi digital nasional.

 “Sekitar 25 juta pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan lokapasar,” ujar Temmy dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025.

Namun, Temmy menilai pertumbuhan ekosistem digital masih menghadapi tantangan serius, terutama rendahnya kesadaran konsumen dalam memilih produk dalam negeri. Kajian pemerintah menunjukkan bahwa preferensi belanja daring masyarakat masih didominasi pertimbangan harga dan kualitas, tanpa memperhatikan asal produk.

 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban transparansi informasi produk, termasuk pencantuman negara asal pengiriman barang dan asal pedagang luar negeri.

Temmy menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Karena itu, Kementerian UMKM mendorong para penjual di platform e-commerce untuk lebih konsisten mencantumkan asal produk guna memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Menurutnya, penguatan pasar domestik menjadi kunci menjaga keberlanjutan UMKM nasional. Dengan strategi yang tepat, produk lokal dinilai tidak hanya mampu menguasai pasar dalam negeri, tetapi juga bersaing di pasar global.

Selain itu, Kementerian UMKM terus mempercepat transformasi digital melalui pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas usaha, serta mendorong lebih banyak UMKM masuk ke ekosistem digital.

Saat ini, tercatat sekitar 122,102 juta pelaku UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce. Sementara itu, data Kementerian Perdagangan menunjukkan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat, dari 58,63 juta pengguna pada 2023 dan diproyeksikan mencapai 99,1 juta pengguna pada 2029.

×
Berita Terbaru Update