Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui
masih banyak pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce belum
mencantumkan asal produk, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya
Permana mengatakan, ekonomi digital Indonesia saat ini didominasi sektor
e-commerce yang menopang sekitar 70% aktivitas ekonomi digital nasional.
“Sekitar 25 juta
pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan
lokapasar,” ujar Temmy dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025.
Namun, Temmy menilai pertumbuhan ekosistem digital masih
menghadapi tantangan serius, terutama rendahnya kesadaran konsumen dalam
memilih produk dalam negeri. Kajian pemerintah menunjukkan bahwa preferensi
belanja daring masyarakat masih didominasi pertimbangan harga dan kualitas,
tanpa memperhatikan asal produk.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengatur
perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu ketentuan penting
dalam regulasi tersebut adalah kewajiban transparansi informasi produk,
termasuk pencantuman negara asal pengiriman barang dan asal pedagang luar
negeri.
Temmy menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan
optimal di lapangan. Karena itu, Kementerian UMKM mendorong para penjual di
platform e-commerce untuk lebih konsisten mencantumkan asal produk guna
memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Menurutnya, penguatan pasar domestik menjadi kunci menjaga
keberlanjutan UMKM nasional. Dengan strategi yang tepat, produk lokal dinilai
tidak hanya mampu menguasai pasar dalam negeri, tetapi juga bersaing di pasar
global.
Selain itu, Kementerian UMKM terus mempercepat transformasi
digital melalui pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas usaha, serta
mendorong lebih banyak UMKM masuk ke ekosistem digital.
Saat ini, tercatat sekitar 122,102 juta pelaku UMKM telah
terdaftar di berbagai platform e-commerce. Sementara itu, data Kementerian
Perdagangan menunjukkan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus
meningkat, dari 58,63 juta pengguna pada 2023 dan diproyeksikan mencapai 99,1
juta pengguna pada 2029.