Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hasto mengatakan kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat pergantian tahun.
“Iya, kami sudah membuat surat edaran melarang,” ucap Hasto saat dikonfirmasi di Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut, Hasto menyebut penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Pemerintah Kota Yogyakarta, kata dia, akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan kepolisian di lapangan.
“Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan,” kata Hasto.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
Menurut Pandia, pendekatan persuasif dan humanis akan menjadi langkah utama agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut. Ia juga mengajak warga Yogyakarta untuk memaknai pergantian tahun secara sederhana dan penuh empati.
“Kita doakan saudara kita yang terkena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan,” ujar Pandia.
Meski larangan telah ditegaskan, Pandia memastikan kepolisian tidak akan serta-merta melakukan tindakan represif. Sosialisasi akan dilakukan sejak jauh hari agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua,” tutur Pandia.
Kebijakan larangan pesta kembang api di Yogyakarta sejalan dengan keputusan Mabes Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Teknis pengamanan dan penindakan diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana, aman, dan tetap menjaga ketertiban umum.