-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara seluruh pemrosesan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T07:04:33Z

 


 

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara seluruh pemrosesan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi ulang proses penyaringan dan persetujuan visa yang dinilai perlu diperketat.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 Januari 2026, setelah Departemen Luar Negeri AS menginstruksikan para pejabat konsuler untuk menolak permohonan visa imigran dari negara-negara terdampak selama masa evaluasi berlangsung. Informasi ini tertuang dalam memo internal yang dikutip Fox News dan kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt melalui platform X.

Visa imigran memungkinkan warga negara asing masuk ke AS untuk tinggal dan bekerja jangka panjang, termasuk melalui jalur sponsor keluarga, pernikahan, serta visa berbasis pekerjaan bagi tenaga terampil, profesional, atau investor.

Sejumlah negara yang terdampak kebijakan ini antara lain Somalia, Rusia, Afganistan, Brasil, Iran, Irak, Mesir, Nigeria, Thailand, dan Yaman. Penangguhan akan tetap berlaku hingga Departemen Luar Negeri AS menyelesaikan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pemrosesan visa imigran.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Piggott menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya imigran yang berpotensi menjadi beban kesejahteraan sosial di Amerika Serikat.

“Departemen Luar Negeri akan menggunakan wewenang yang telah lama dimilikinya untuk mengidentifikasi imigran yang kemungkinan akan menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika,” kata Piggott.

Menurut laporan Associated Press, Rabu (14/1/2026), kebijakan ini tidak berlaku untuk visa nonimigran, seperti visa turis dan bisnis jangka pendek, yang mencakup sebagian besar permohonan visa ke AS. Permintaan visa nonimigran diperkirakan meningkat dalam beberapa bulan ke depan seiring AS menjadi tuan rumah bersama Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028.

Namun demikian, Departemen Luar Negeri AS juga mengirimkan pemberitahuan terpisah kepada kedutaan dan konsulat agar melakukan peninjauan lebih ketat terhadap pemohon visa nonimigran, khususnya untuk menilai potensi ketergantungan mereka terhadap program kesejahteraan sosial AS.

Pada November 2025, Departemen Luar Negeri AS telah lebih dulu mengedarkan surat kepada seluruh misi diplomatiknya, yang menginstruksikan penerapan prosedur penyaringan baru berdasarkan ketentuan “beban publik” dalam hukum imigrasi AS.

Dalam penilaian tersebut, petugas konsuler mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi kesehatan, usia, kemampuan berbahasa Inggris, stabilitas finansial, hingga risiko memerlukan perawatan medis jangka panjang. Visa dapat ditolak bagi pemohon yang dinilai berisiko tinggi, termasuk mereka yang pernah menerima bantuan tunai pemerintah atau memiliki riwayat ketergantungan pada fasilitas sosial.

Klausul beban publik sendiri telah lama tercantum dalam hukum imigrasi AS, meski penerapannya berbeda-beda di setiap pemerintahan. Berdasarkan kebijakan terbaru, pengecualian selama masa penangguhan visa akan sangat terbatas dan hanya dipertimbangkan setelah penilaian risiko dilakukan secara menyeluruh.

Somalia menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian khusus menyusul terungkapnya skandal penipuan kesejahteraan berskala besar di negara bagian Minnesota. Jaksa penuntut mengungkap adanya penyalahgunaan dana publik, dengan sebagian pelaku merupakan warga Somalia atau warga Somalia-Amerika.

Daftar 75 Negara yang Visa Imigrannya Ditangguhkan AS

Afganistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Burma (Myanmar), Kamboka, Kamerun, Tanjung Verde (Cape Verde), Kolombia, Côte d’Ivoire (Pantai Gading), Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Mesir, Eritrea, Etiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kazakstan, Kosovo, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Makedonia Utara, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.

 

×
Berita Terbaru Update