Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menghentikan
sementara seluruh pemrosesan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi ulang proses penyaringan dan persetujuan
visa yang dinilai perlu diperketat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 Januari 2026, setelah
Departemen Luar Negeri AS menginstruksikan para pejabat konsuler untuk menolak
permohonan visa imigran dari negara-negara terdampak selama masa evaluasi
berlangsung. Informasi ini tertuang dalam memo internal yang dikutip Fox News
dan kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt
melalui platform X.
Visa imigran memungkinkan warga negara asing masuk ke AS
untuk tinggal dan bekerja jangka panjang, termasuk melalui jalur sponsor
keluarga, pernikahan, serta visa berbasis pekerjaan bagi tenaga terampil,
profesional, atau investor.
Sejumlah negara yang terdampak kebijakan ini antara lain
Somalia, Rusia, Afganistan, Brasil, Iran, Irak, Mesir, Nigeria, Thailand, dan
Yaman. Penangguhan akan tetap berlaku hingga Departemen Luar Negeri AS
menyelesaikan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pemrosesan visa imigran.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Piggott
menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya imigran yang
berpotensi menjadi beban kesejahteraan sosial di Amerika Serikat.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan wewenang yang telah
lama dimilikinya untuk mengidentifikasi imigran yang kemungkinan akan menjadi
beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat
Amerika,” kata Piggott.
Menurut laporan Associated Press, Rabu (14/1/2026),
kebijakan ini tidak berlaku untuk visa nonimigran, seperti visa turis dan
bisnis jangka pendek, yang mencakup sebagian besar permohonan visa ke AS.
Permintaan visa nonimigran diperkirakan meningkat dalam beberapa bulan ke depan
seiring AS menjadi tuan rumah bersama Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028.
Namun demikian, Departemen Luar Negeri AS juga mengirimkan
pemberitahuan terpisah kepada kedutaan dan konsulat agar melakukan peninjauan
lebih ketat terhadap pemohon visa nonimigran, khususnya untuk menilai potensi
ketergantungan mereka terhadap program kesejahteraan sosial AS.
Pada November 2025, Departemen Luar Negeri AS telah lebih
dulu mengedarkan surat kepada seluruh misi diplomatiknya, yang menginstruksikan
penerapan prosedur penyaringan baru berdasarkan ketentuan “beban publik” dalam
hukum imigrasi AS.
Dalam penilaian tersebut, petugas konsuler mempertimbangkan
berbagai faktor, mulai dari kondisi kesehatan, usia, kemampuan berbahasa
Inggris, stabilitas finansial, hingga risiko memerlukan perawatan medis jangka
panjang. Visa dapat ditolak bagi pemohon yang dinilai berisiko tinggi, termasuk
mereka yang pernah menerima bantuan tunai pemerintah atau memiliki riwayat
ketergantungan pada fasilitas sosial.
Klausul beban publik sendiri telah lama tercantum dalam
hukum imigrasi AS, meski penerapannya berbeda-beda di setiap pemerintahan.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pengecualian selama masa penangguhan visa akan
sangat terbatas dan hanya dipertimbangkan setelah penilaian risiko dilakukan
secara menyeluruh.
Somalia menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian
khusus menyusul terungkapnya skandal penipuan kesejahteraan berskala besar di
negara bagian Minnesota. Jaksa penuntut mengungkap adanya penyalahgunaan dana
publik, dengan sebagian pelaku merupakan warga Somalia atau warga
Somalia-Amerika.
Daftar 75 Negara yang Visa Imigrannya Ditangguhkan AS
Afganistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia,
Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia dan
Herzegovina, Brasil, Burma (Myanmar), Kamboka, Kamerun, Tanjung Verde (Cape
Verde), Kolombia, Côte d’Ivoire (Pantai Gading), Kuba, Republik Demokratik
Kongo, Dominika, Mesir, Eritrea, Etiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana,
Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kazakstan,
Kosovo, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Moldova, Mongolia,
Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Makedonia Utara, Pakistan,
Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint
Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan,
Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan
Yaman.